Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.pernyataan tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor
PPKn
lailicantik1952
Pertanyaan
Setiap orang berhak atas perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.pernyataan tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 39 Tahun 1999,yaitu .....
2 Jawaban
-
1. Jawaban mahesrafiansyah
Tentang Hak Asasi Manusia
Maaf kalo salah :) -
2. Jawaban anitasafitri191200
tentang hak mendapatkan rasa aman.
atau HAK ASASI MANUSIA