Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah
PPKn
azan8420
Pertanyaan
Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan anggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Undang-Undang yang mengatur tentang kekhususan DKI Jakarta adalah....
1 Jawaban
-
1. Jawaban SintaAmelia14
UU NOMOR 29 TAHUN 2007
Tentang:
PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN RI
#SEMOGABENAR