PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian pembagian kekuasaan scr vertikal dan horizontal menurut UUD 1945

1 Jawaban

  • vertikal: kekuasaan secara vertikal berkaitan dengan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya. contohnya adalah hubungan anatara pemerintah pusat denfan daerah.
    horizontal: kekuasaan ini lebih menitikberatkan pada fungsi masing masing bagian pemerintahan. contohnya adalah fungsi legeslatif, eksekutif dan yudikatif.

Pertanyaan Lainnya