Hubungan antara presiden dan dpr dapat dilihat dari adanya penegasan kedudukan presiden dan dpr yang sejajar. Oleh karena itu , presiden tidak dapat membekukan
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            rahib
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Hubungan antara presiden dan dpr dapat dilihat dari adanya penegasan kedudukan presiden dan dpr yang sejajar. Oleh karena itu , presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dpr. Hal ini merupakan salah satu hasil perubahan UUD 1945, yaitu pada perubahan......... 
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban mitha24pasal 7c tentang presiden yang tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dpr