Hubungan antara presiden dan dpr dapat dilihat dari adanya penegasan kedudukan presiden dan dpr yang sejajar. Oleh karena itu , presiden tidak dapat membekukan
PPKn
rahib
Pertanyaan
Hubungan antara presiden dan dpr dapat dilihat dari adanya penegasan kedudukan presiden dan dpr yang sejajar. Oleh karena itu , presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dpr. Hal ini merupakan salah satu hasil perubahan UUD 1945, yaitu pada perubahan.........
1 Jawaban
-
1. Jawaban mitha24
pasal 7c tentang presiden yang tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dpr