PPKn

Pertanyaan

mengapa pembagian kekuasaan secara horizontal dipengaruhi oleh amandemen UUD 1945

1 Jawaban

  • Pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia adalah pembagian kekuasaan yang menurut fungsi dari lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Menurut UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembagian kekuasaan secara horizontal bisa dilakukan di tingkatan pemerintahan pusat ataupun di pemerintahan daerah.


    Pembagian kekuasaan di tingkatan pemerintahan pusat itu sendiri berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang memang mempunyai derajat yang sama. Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintah pusat memang mengalami suatu bentuk pergeseran di saat setelah terjadi perubahan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


    Pergeseran di sini memiliki maksud, makna atau arti yakni pergeseran klasifikasi kekuasaan negara, yang pada umumnya terdiri atas sebanyak 3 jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) yang menjadi sebanyak 6 kekuasaan negara.

Pertanyaan Lainnya