PPKn

Pertanyaan

tuliskan tiga ketentuan kampanye

1 Jawaban

  • Alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan (Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 17)

Pertanyaan Lainnya