PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tata urutan perundang undangan sebelum di amandemen dan sesudah di amandemen

1 Jawaban

  • Sebelum di amandemen..
    1.UUD 1945
    2. TAP MPR (Ketetapan MPR)
    3. UU (Undang-Undang) /PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
    4. PP (Peraturan Pemerintah)
    5. KepPres (Keputusan Presiden)
    6. PerMen (Peraturan Menteri)
    7. Peraturan pelaksana



    Setelah diamandemen...
    1. UUD 1945
    2. TAP MPR
    3. UU
    4. Perpu
    5. PP (Peraturan Pemerintah)
    6. KepPres (Keputusan Presiden)
    7. Perda (Peraturan Daerah)

Pertanyaan Lainnya