Buktikan indonesia telah menghormati dan menegakkan ham
PPKn
kulsumsiti
Pertanyaan
Buktikan indonesia telah menghormati dan menegakkan ham
1 Jawaban
-
1. Jawaban supriyadi9
Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menegakkan HAM / Hak Asasi Manusia
Pemerintah Indonesia telah berupaya memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia, meskipun sampai saat ini masih terjadi banyak pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia. Upaya pemerintah Indonesia ini diwujudkan dalam berbagai bentuk. Dua di antaranya sebagai berikut :
a. Membentuk Peraturan Perundang-undangan tentang HAM
Pemikiran tentang pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak asasi manusia telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu. Hal ini dapat kita buktikan dengan telah dirumuskannya ketentuan tentang penghormatan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I–IV yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
1) Alinea I yang berbunyi: ” . . . kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa . . .”. Alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusia berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan dari bangsa lain.
2) Alinea II yang berbunyi: ”. . . mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”. Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan dan ekonomi.
3) Alinea III yang berbunyi: ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas . . .”. Alinea ini menunjukkanadanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
4) Alinea IV yang berbunyi: ”. . . melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia . . .”. Alinea ini merumuskan dasar filsafat negara (Pancasila) yang maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat universal.
Selanjutnya, dalam pasal-pasal UUD 1945 sebelum amendemen juga sudah dimuat tentang jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dalam berbagai bidang seperti berikut. Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1) Hak dalam Bidang Politik
(a) Hak persamaan di depan hukum. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (1).
(b) Hak mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Hak ini dimuat dalam pasal 28.
2) Hak dalam Bidang Ekonomi
(a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini dimuat dalam pasal 27 ayat (2).
(b) Hak atas kekayaan alam. Hak ini dimuat dalam pasal 33.
(c) Hak fakir miskin dan anak telantar. Hak ini dimuat dalam pasal 34.
3) Hak dalam Bidang Sosial dan Budaya
(a) Hak kebebasan beragama. Hak ini dimuat dalam pasal 29 ayat (2).
(b) Hak mendapatkan pendidikan. Hak ini dimuat dalam pasal 31 ayat (1).
4) Hak dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
Hak untuk membela negara. Hak ini dimuat dalam pasal 30. Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah Indonesia membuat peraturan pelaksana dari UUD 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia. Peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan seperti berikut:
1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Setelah melalui berbagai perdebatan yang seru, pemerintah Indonesia berhasil mengamendemen UUD 1945 yang salah satu inti perubahannya adalah menambahkan beberapa pasal khusus mengenai hak asasi manusia. Beberapa pasal tambahan yang khusus mengatur tentang hak asasi manusia adalah pasal 28A–28J hasil perubahan kedua. Itulah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM.
Peraturan perundang-undangan tersebut sering disebut sebagai instrumen nasional HAM. Instrumen nasional HAM adalah dasar hukum yang dijadikan acuan hukum dalam menegakkan hukum. Contoh instrumen nasional HAM yang lain seperti Keppres Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat, dan ketetapan MPR, yaitu TAP MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
b. Membentuk Kelembagaan HAM di Indonesia
Ada beberapa lembaga HAM yang dibentuk oleh pemerintah. Berikut ini beberapa contohnya:
1) Komnas HAM
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, yaitu Soeharto, melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 membentuk sebuah lembaga HAM di Indonesia. Lembaga HAM yang dimaksud adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedudukan Komnas HAM kemudian mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.