Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain seperti... A. PPh dan PPN B. pph dan pbb C. Cu
Ekonomi
rosidn
Pertanyaan
Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan kepada pihak lain seperti...
A. PPh dan PPN
B. pph dan pbb
C. Cukai dan restribusi
D. Materai dan retribusi
E. ppn dan materai
A. PPh dan PPN
B. pph dan pbb
C. Cukai dan restribusi
D. Materai dan retribusi
E. ppn dan materai
2 Jawaban
-
1. Jawaban chalsa21
A .semoga membantu makasih -
2. Jawaban AliAfifi
A. PPh dan PPN karena kedua pajak itu sifatnya perseorangan. Maaf kalau salah ya :v