PPKn

Pertanyaan

2. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yag lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinaytakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Uandang, hal tersebut diatur dalam...

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya