2. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DP
PPKn
shabrunnabiakbar
Pertanyaan
2. Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yag lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinaytakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk Undang-Uandang, hal tersebut diatur dalam...
1 Jawaban
-
1. Jawaban CarolinaWinda
UU Dasar 1945 pasal 20 ayat 1