PPKn

Pertanyaan

bagaimana proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia berdasarkan uuD 1945?

2 Jawaban

  • LUBER JURDIL :langsung umum bebas rahasia jujur adil
  • a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1), setelah amandemen III;

    b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (pasal 6A ayat 2), setelah amandemen III;

    c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah propinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6A ayat 3), setelah amandemen III;

    d. Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.(pasal 6A ayat 4), setelah mandemen IV;

    e. Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-undang (pasal 6A ayat 5), setelah amandemen III.

    f. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7), setelah amandemen I.

    g. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

    Sumpah Presidperaturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan

    Bangsa”. (pasal 9 ayat 1), setelah amandemen I.

    h. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. (pasal 9 ayat 2), setelah amandemen I.17

    Sedangkan tatacara pencalonan dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut TAP MPR No.VI/MPR/1999, yaitu;

    a. Pasal 8

    1. Fraksi dapat mengajukan calon Presiden.

    2. Calon Presiden dapat juga diajukan oleh sekurang-kurangnya 70 orang anggota Majelis yang terdiri atas satu Fraksi atau lebih.

    3. Masing-masing anggota Majelis hanya boleh menggunakan salah satu cara pengajuan calon sebagaimana tersebut dalam ayat 1 dan 2 pasal ini.

    b. Pasal 9

    Calon Presiden sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ketetapan ini. Dapat diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Majelis dengan melampirkan persetujuan dari calon yang bersangkutan.

    c. Pasal 10en dan Wakil Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undangundang

    Dasar dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

    Janji Presiden dan Wakil Presiden : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan  

    1. Pengajuan usulan tersebut pada pasal 8 ketetapan ini, harus sudah diterima oleh Majelis selambat-lambatnya 12 jam sebelum Rapat Paripurna Pemilihan Presiden dibuka.

    2. Pimpinan Majelis meneliti persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Presiden.

    d. Pasal 11

    Pimpinan Majelis mengumumkan nama calon Presiden yang telah memenuhi persyaratan kepada Rapat Paripurna Majelis.

    e. Pasal12

    1. Calon Presiden yang telah diusulkan kepada Pimpinan Majelis, pencalonannya dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan dan atau oleh pihak yang mengusulkan melalui Pimpinan Majelis.

    2. Apabila penarikan kembali dilakukan sebelum calon-calon Presiden diumumkan oleh pimpinan Majelis, maka dimungkinkan untuk dilakukan. Penggantian calon yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 8, 9, 10 dan 11 ketetapan ini.

    3. Apabila penarikan kembali itu dilakaukan setelah calon-calon Presiden diumumkan oleh Pimpinan Majelis, maka tidak dimungkinkan untuk dilakukan penggantian.

    f. Pasal 13

    1. Apabila calon yang diajukan lebih dari satu orang, maka pemilihan dilakukan dengan pemungut suara secara rahasia.
    2. Apabila calon yang diusulkan ternyata hanya satu orang, maka calon tersebut disahkan oleh Rapat Paripurna Majelis menjadi Presiden.
    g. Pasal 14
    Dalam hal ini dilakukan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 ketetapan ini, maka calon Presiden yang memperoleh suara sekurang-kurangnya lebih dari separuh jumlah anggota Majelis yang hadir untuk ditetapkan sebagai Presiden terpilih.
    h. Pasal 15
    i. Pasal 16
    j. pasal 17
    k. Pasal 18
    1 x 24 jam.
    l. Pasal 19

Pertanyaan Lainnya