Sejarah

Pertanyaan

Jenis kepemilikan tanah menurut uu agraria 1870

1 Jawaban

  • Tanah Indonesia dibedakan menjadi 2

    1. Tanah rakyat
        - tanah milik 
        - tanah desa
    2. Tanah pemerintah

    #goodluck

Pertanyaan Lainnya