PPKn

Pertanyaan

Pengertian Pemerintah daerah??

1 Jawaban

  • Kelas : VIII
    Pelajaran : PPKn
    Kategori : Sistem Pemerintahan Indonesia
    Kata Kunci : Pemerintah Daerah


    Pemerintah Daerah di Indonesia merupakan penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah di Indonesia meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

     

    Dalam Pasal 18 ayat 5 UUD 1945 disebutkan bahwa, Pemerintah Daerah merupakan daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan dengan seluas-luasnya serta mendapat hak untuk mengatur kewenangan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

     

    Dalam  UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, definisi pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

    Adapun berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut:

    a. Pemerintah daerah memiliki fungsi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.


    b. Pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.


    c. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.

Pertanyaan Lainnya