B. Arab

Pertanyaan

hari ini adalah hari raya idul Adha.pak Muhsin menunaikan salat idul Adha berjamaah di tanah lapang bersama keluarga.usai melaksanakan salat,ia pergi silaturahmi kerumah kerabat, selanjutnya,pada tgl 13 Zulhijah ia menyembelih hewan kurban.sahkan ibadah kurban pak Muhsin!jelaskan?
tolong di jawab ya

1 Jawaban

  • Ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini,

    Pertama, waktu penyembeihan qurban hanya 3 hari, hari idul adha (10 Dzulhijjah) dan dua hari tasyrik setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, dan hambali. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

    as-Sarkhasi – ulama Hanafiyah – (w. 483 H) mengatakan,

    ثُمَّ يَخْتَصُّ جَوَازُ الْأَدَاءِ بِأَيَّامِ النَّحْرِ وَهِيَ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ عِنْدَنَا قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَيَّامُ النَّحْرِ ثَلَاثَةٌ أَفْضَلُهَا أَوَّلُهَا. فَإِذَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ مِنْ الْيَوْمِ الثَّالِثِ لَمْ تَجُزْ التَّضْحِيَةُ بَعْدَ ذَلِكَ

    Menyembelih qurban hanya dibolehkan khusus pada rentang batas hari penyembelihan, yaitu 3 hari, menurut pendapat kami (Hanafiyah). Dalam hadis dinyatakan, ‘Hari penyembelihan ada 3 hari. Yang paling ulama adalah pada hari qurban.’ Apabila matahari telah tenggelam di hari ketika (12 Dzulhijjah) maka tidak boleh lagi menyembelih. (al-Mabsuth, 14/169).

    Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,

    وقت نحر الأضحية والهدي ثلاثة أيام يوم النحر ويومان بعده نص عليه أحمد

    “Waktu penyembelihan qurban dan hadyu (penyembelihan di Mekah) adalah 3 hari. Hari qurban (10 Dzulhijjah) dan dua hari setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.” (al-Mughni, 3/462).

    Diantara dalil pedapat pertama,

    Dalil pertama, larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyisakan daging qurban lebih dari 3 hari. Larangan ini pernah beliau sampaikan, ketika daerah di sekitar Madinah mengalami kekurangan bahan makanan. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma,

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُؤْكَلَ لُحُومُ الأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ. قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ لاَ يَأْكُلُ لُحُومَ الأَضَاحِىِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ

    Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan daging qurban lebih dari 3 hari. Kata Salim (putra Ibnu Umar), ‘Ibnu Umar tidak pernah makan daging qurban lebih dari 3 hari.’ (HR. Ahmad 5013, Muslim 5214, Nasai 4423 dan yang lainnya).

    Dalam riwayat lain, dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu, Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan sebab larangan ini,

    « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

    ”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari 5569 dan Muslim 1974).

    Yang dipahami para ulama dari hadis ini, bahwa ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengizinkan makan daging qurban selama 3 hari (10, 11, dan 12 Dzulhijjah) menunjukkan bahwa hari keempat (13 Dzulhijjah) bukan hari penyembelihan. Andai tanggal 13 Dzulhijjah adalah hari penyembelihan qurban, tentu beliau tidak akan memberikan batas sampai tanggal 12 Dzulhijjah.

Pertanyaan Lainnya