PPKn

Pertanyaan

Bagaimana keanggotaan panitia perancang UUD

2 Jawaban

  • Mata pelajaran : PKn
    Kelas: SMP
    Kategori: Penyusunan Dasar negara dan UUD
    Kode kategori berdasarkan KTSP: -
    Materi: panitia perancang UUD
    Kata kunci: panitia perancang UUD

    Pembahasan:

    Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Pemimpin panitia kecil ini adalah Mr. Supomo dengan anggotanya sebagai berikut :
    1. Mr. Wongsonegoro
    2. Mr. Ahmad Subarjo
    3. Mr. A.A. Maramis
    4. Mr. R.P. Singgih
    5. H. Agus Salim
    6. Sukiman

    Setelah BPUPKI berhasil merumuskan rancangan dasar negara, berikutnya BPUPKI merumuskan rancangan Undang-Undang Dasar negara Indonesia pada tanggal 10 Juli – 16 Juli 1945. Dibentuklah beberapa panitia perumus/perancang UUD dalam sidang tersebut.

    Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.

    Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu 1. pernyataan Indonesia merdeka,
    2. pembukaan undang-undang dasar, dan
    3. undang-undang dasar (batang tubuh).

    Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. (AS)
  • Ir. Soekarno. ketua
    Drs. Mohammad Hatta. wakil ketua
    Mr. Ahmad Soebardjo. anggota
    Mr. Muhammad Yamin. anggota
    K.H. Wahid Hasyim. Anggota
    A.A. Maramis. anggota
    R. Abikusno tjokrosoejoso. anggota
    H. Agoes Salim. anggota

Pertanyaan Lainnya