PPKn

Pertanyaan

jelaskan 2 kitab hukum di indonesia

1 Jawaban

  • - Kitab KUHPer ( Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)) yang didasarkan pada hukum perdata di Belanda pada masa penjajahan, KUHPer terditi dari empat bagian yaitu : Buku I tentang Orang, Buku II tentang Kebendaan, Buku III tentang Perikatan dan Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian

    - Kitab KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dibagi dua yaitu:
    1. Hukum pidana materiil yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan sanksi

    2. Hukum pidana formil

Pertanyaan Lainnya