jelaskan 2 kitab hukum di indonesia
PPKn
khansaay07
Pertanyaan
jelaskan 2 kitab hukum di indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban mahardhyka
- Kitab KUHPer ( Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)) yang didasarkan pada hukum perdata di Belanda pada masa penjajahan, KUHPer terditi dari empat bagian yaitu : Buku I tentang Orang, Buku II tentang Kebendaan, Buku III tentang Perikatan dan Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
- Kitab KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dibagi dua yaitu:
1. Hukum pidana materiil yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan sanksi
2. Hukum pidana formil