PPKn

Pertanyaan

contoh pembagian hukum menurut isinya

1 Jawaban

  • Pembagian Hukum Menurut Isinya
    Pembagian hukum berdasarkan isinya dapat dibagi menjadi beberapa jenis hukum diantaranya adalah sebagai berikut ini:

    Hukum sipil (Hukum privat)
    Hukum privat atau yang lebih akrab disebut dengan hukum sipil mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lainnya yang menitikberatka kepentingan perorangan atau individu. Salah satu hukum yang termasuk kedalam jenis hukum sipil adalah hukum perdata yang notabennya mengatur tentang hubungan antar perorangan. Hukum privat juga mencakup beberapa aspek diantara adalah sebagai berikut:
    Hukum keluarga : Hukum yang mengatur tentang hubungan perkawinan dan hubungan hukum harta benda kekayaan antara suami dengan istri. Selain itu hukum ini juga mencakup hubungan antara orang tua dengan anak, pengampuan, dan perwalian.Hukum perorangan : Hukum yang mengatur dan memuat tatanan peraturan tentang prinsip manusia menjadi subjek hukum dan berhubungan langsung dengna hak hak manusia.Hukum harta kekayaan : Yakni hukum yang mengatur perkara yang berhubungan dengan harta benda termasuk uang.Hukum waris : Hukum yang mengatur benda dan harta kekayaan seorang individu yang telah meninggal.Hukum dagang : Hukum ini mengatur hubungan baik antara produsen dengan konsumen maupun produsen dengan distributor dalam hal jual beli jasa maupun barang.

    Hukum publik

    Hukum publik adalah sebuah hukum yang mengatur dan memuat hubngan antara warga negara dengan suatu negara itu sendiri. Singkatnya hukum ini menjembatan sebuah negara dengan warga negaranya. Adapun jenis jenis hukum publik adalah sebagai berikut:

    Hukum tata negara : Hukum yang mengatur susunan dan bentuk pemerintahan di suatu negara tertentu serta hubungan yang dijalin dengan komponen perlengkapan negara seperti warga negara dengan pemerintahan.Hukum tata usaha negara dan hukum tata pemerintahan : hukum ini mengatur cara cara dan hubungan kekuasaan yang terjalin antara alat dan perlengkapan negara.Hukum internasional : Hukum ini meiputii hukum publik di lingkup internasional dan hukum perdata.Hukum pidana : Hukum pidana adalah hukum yang didalamnya mengatur perbuatan perbuatan apa saja yang dilarang yang jika dilanggar akan diberikan pidana. Didalam hukum ini juga mengatur bagaimana cara cara untuk mengajukan perkara ke pengadilan.

    Dalam hukum pidana sendiri pada dasarnya menitikberatkan kepada perlindungan negara dan perlindungan umum. Adapun isi hukum pidana adalah:
    Peraturan peraturan dan tatanan hukum yang didalamnya melarang perbuatan tertentu. (contoh: menipu, mencuri, mengancam, membunuh, dan lain sebagainya).
    Peraturan yang bersifat wajib dan mengharuskan untuk melakukan perbuatan tertentu (Contoh: Melapor pada pihak berwajib ketika terdapat tindak kejahatan).

Pertanyaan Lainnya