PPKn

Pertanyaan

6 fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah

1 Jawaban

  • FUNGSI PERATURAN PEMERINTAH

    Fungsi PeraturanPemerintah adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan perintah suatu UU. Landasan formal konstitusionalnya adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Di samping itu kata “perintah” dimuat dalamPasal 3 ayat (5) TAP MPR No. III/MPR/2000, atau :
    pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;
    menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

Pertanyaan Lainnya