sudikno mertokusumo menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat tertib dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dan masyarakat dar
PPKn
Ulfadalimunthe
Pertanyaan
sudikno mertokusumo menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat tertib dengan menciptakan ketertiban dan keseimbangan dan masyarakat dari Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa
1 Jawaban
-
1. Jawaban AlbinV
Hukum dapat dijadikan alat mencapai ketertiban