PPKn

Pertanyaan

ciri pelaksanaan demokrasi setiap periode?

1 Jawaban

  • 1. periode 1945-1949
    -Akuntanbilitas : pertanggungjawaban) pemegang
    jabatan dan politis pada umumnya
    sangat tinggi.

    -Rotasi kekuasaan : presiden yang secara
    konstitusional ada kemungkinan untuk
    menjadi diktator. Kemungkinan tidak terjadi rotasi kekuasaan periode ini tidak terjadi dikepresidenan

    -pola rekruitment politik: pemberian hak-hak politik secara
    menyeluruh kepada para pembentuk negara.

    -pelaksanaan Pemilu : pemilihan umum hanya
    dilaksanakan satu kali yaitu pada
    1955

    -pemenuhan hak-hak warga negarapemberian hak-hak politik secara
    menyeluruh : Masyarakat pada umumnya dapat
    merasakan bahwa hak-hak dasar
    mereka tidak dikurangi sama sekali,
    sekalipun tidak semua wrga negara
    dapat memanfaatkannya dengan
    maksimal

    2.periode 1949-1950
    -akuntibilitas:: (pertanggung jawaban) pemegang jabatan dan politisi umumnya sangat tinggi. Karna berfungsinya parlementer dan media masa sebagai alat kontrol sosial.

    -rotasi kekuasaan: parlemen yang memegang kekuasaan sehingga terdapat ketidak percayaan di kabinet ang menyebabkan kabinet harus meletakan kekuasaanya , walau pemerintahan hanya berjalan beberapa bulan saja.

    -rekruitment politik: rektuitment politik tidak di campur tangani pemerintah sehingga membuat di setiap partai bebas memilih ketua dan segenap pengurusnya.

    -pelaksanaan pemilu: pemilu dilaksanakan 1 kali yaitu tahun 1955 , namun pemilu itu dilaksanak dengan prinsip demokrasi. Setiap parpol berkompetisi dan pemilih bebas tanpa tekanan.

    Pemenuhan hak2 warga negara : hak hak dasar WN tidak dikurangi , meskipun tidal semua WN tidak memanfaatkannya secara maksimal.

    Periode 1959-1965
    -akuntibilitas: presiden menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang palib berkuasa di indonesia, langkahnya adalah: presiden
    Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang
    disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit
    Presiden 5 Juli 1959 :
    1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
    2. Berlakunya kembali UUD 1945
    3. Dibubarkannya konstituante
    4. Pembentukan MPRS dan DPAS

    -rotasi kekuasaan : tidak terjadi rotasi kekuasaan karna presiden yang paling berkuasa dikonstitusi pemerintahan

    -pola rekrueitment: pola rekruitment di beberapa lembaga ditentukan presiden

    -pelaksanaan pemilu : pemilu tidak pernah dijalankan pada periode ini.

    -hak-hak dasar warga negara: hak dasar manusia sangat lemah . Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan politiknya dan menjadi tahanan politik kala itu.

    Periode 1965-1998
    -akuntibilitas: (banyak yang tidak dipertanggung jawabkan) banyak sekali pelanggaran dalam pemerintahan seperti korupsi , nepostisme , dll. Serta banyak juga pembangunan yang dilakukan karna demokrasi ini hampir mirip dengan parlementer . pemerintahanya yang sempat disoroti dunia internasional baik positif maupun negatif

    -rotasi kekuasaan: eksekutif boleh
    dikatakan hampir tidak pernah terjadi , kecuali pada jajaran rendah dan pada wakil presiden.

    -rekruitmen politik : bersifat tertutup. Kecuali para anggota DPR yang dipilih melalui pemilu. Dan lembaga lainya dikontrol oleh lembaga kepresidenan

    -pelaksanaan pemilu: pemilu dilakukan sebanyak 7 kali. Dengan frekuensi yang teratur yaitu 5 tahun sekali. Namun pemilu itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

    -hak dasar warga
    negara.: banyak pelanggaran HAM . Pada masa orde baru juga terjadi
    diskriminatif terhadap etnis tertentu.

    Perioden 1998-sekarang
    -akuntibilitas: demokrasi era reformasi ini adalah demokrasi pancasila. Yang merupakan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi indonesia pada masa selanjutnya.

    -rotasi kekuasaan: dilaksanakan dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa.

    -pola rekruitment politik: dilakukan secara terbuka dan menduduki jabatan dengan memenuhi syarat.juga tanpa diskriminasi

    -pelaksanaan pemilu : : pemilu lebih demokratis . Dan rakyat bisa memilih pemimpin atau wakil rakyat dengan dipilih secara langsung oleh rakyat

    - hak dasar warga negara : hak dasar rakyat sudah terjamin , baik kebebasan berpendapat dan bermusyarah , pers dan sebagainya.

Pertanyaan Lainnya