ciri pelaksanaan demokrasi setiap periode?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban delajulia1
1. periode 1945-1949
-Akuntanbilitas : pertanggungjawaban) pemegang
jabatan dan politis pada umumnya
sangat tinggi.-Rotasi kekuasaan : presiden yang secara
konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi diktator. Kemungkinan tidak terjadi rotasi kekuasaan periode ini tidak terjadi dikepresidenan-pola rekruitment politik: pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh kepada para pembentuk negara.-pelaksanaan Pemilu : pemilihan umum hanya
dilaksanakan satu kali yaitu pada
1955-pemenuhan hak-hak warga negarapemberian hak-hak politik secara
menyeluruh : Masyarakat pada umumnya dapat
merasakan bahwa hak-hak dasar
mereka tidak dikurangi sama sekali,
sekalipun tidak semua wrga negara
dapat memanfaatkannya dengan
maksimal2.periode 1949-1950
-akuntibilitas:: (pertanggung jawaban) pemegang jabatan dan politisi umumnya sangat tinggi. Karna berfungsinya parlementer dan media masa sebagai alat kontrol sosial.-rotasi kekuasaan: parlemen yang memegang kekuasaan sehingga terdapat ketidak percayaan di kabinet ang menyebabkan kabinet harus meletakan kekuasaanya , walau pemerintahan hanya berjalan beberapa bulan saja.
-rekruitment politik: rektuitment politik tidak di campur tangani pemerintah sehingga membuat di setiap partai bebas memilih ketua dan segenap pengurusnya.
-pelaksanaan pemilu: pemilu dilaksanakan 1 kali yaitu tahun 1955 , namun pemilu itu dilaksanak dengan prinsip demokrasi. Setiap parpol berkompetisi dan pemilih bebas tanpa tekanan.
Pemenuhan hak2 warga negara : hak hak dasar WN tidak dikurangi , meskipun tidal semua WN tidak memanfaatkannya secara maksimal.
Periode 1959-1965
-akuntibilitas: presiden menempatkan dirinya sebagai satu-satunya institusi yang palib berkuasa di indonesia, langkahnya adalah: presiden
Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang
disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS-rotasi kekuasaan : tidak terjadi rotasi kekuasaan karna presiden yang paling berkuasa dikonstitusi pemerintahan
-pola rekrueitment: pola rekruitment di beberapa lembaga ditentukan presiden
-pelaksanaan pemilu : pemilu tidak pernah dijalankan pada periode ini.
-hak-hak dasar warga negara: hak dasar manusia sangat lemah . Presiden dengan mudah menyingkirkan lawan politiknya dan menjadi tahanan politik kala itu.
Periode 1965-1998
-akuntibilitas: (banyak yang tidak dipertanggung jawabkan) banyak sekali pelanggaran dalam pemerintahan seperti korupsi , nepostisme , dll. Serta banyak juga pembangunan yang dilakukan karna demokrasi ini hampir mirip dengan parlementer . pemerintahanya yang sempat disoroti dunia internasional baik positif maupun negatif-rotasi kekuasaan: eksekutif boleh
dikatakan hampir tidak pernah terjadi , kecuali pada jajaran rendah dan pada wakil presiden.-rekruitmen politik : bersifat tertutup. Kecuali para anggota DPR yang dipilih melalui pemilu. Dan lembaga lainya dikontrol oleh lembaga kepresidenan
-pelaksanaan pemilu: pemilu dilakukan sebanyak 7 kali. Dengan frekuensi yang teratur yaitu 5 tahun sekali. Namun pemilu itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
-hak dasar warga
negara.: banyak pelanggaran HAM . Pada masa orde baru juga terjadi
diskriminatif terhadap etnis tertentu.Perioden 1998-sekarang
-akuntibilitas: demokrasi era reformasi ini adalah demokrasi pancasila. Yang merupakan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi indonesia pada masa selanjutnya.-rotasi kekuasaan: dilaksanakan dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa.
-pola rekruitment politik: dilakukan secara terbuka dan menduduki jabatan dengan memenuhi syarat.juga tanpa diskriminasi
-pelaksanaan pemilu : : pemilu lebih demokratis . Dan rakyat bisa memilih pemimpin atau wakil rakyat dengan dipilih secara langsung oleh rakyat
- hak dasar warga negara : hak dasar rakyat sudah terjamin , baik kebebasan berpendapat dan bermusyarah , pers dan sebagainya.