Apa yang dimaksud daerah khusus, daerah istimewa, dan otonomi khusus
PPKn
Sitimusianah
Pertanyaan
Apa yang dimaksud daerah khusus, daerah istimewa, dan otonomi khusus
2 Jawaban
-
1. Jawaban Alberthui
Daerah Khusus : Daerah Daerah Yang Memiliki Status Istimewa Dan Diberikan Otonomi Khusus
Daerah Istimewa : Daerah Yang Mengatur Dan Mengurus daerah nya sendiri -
2. Jawaban Ulfadalimunthe
Daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus serta memiliki status istimewa.
daerah istimewa adalah daerah yang berhak dan mengatur ataupun mempunyai peraturan khusus yang berbeda dari peraturan daerah umum.
otonomi khusus adalalah kewenangan yang diberikan kepada daerah tertentu.
jawaban saya seperti itu, maaf kalau salah