PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud daerah khusus, daerah istimewa, dan otonomi khusus

2 Jawaban

  • Daerah Khusus : Daerah Daerah Yang Memiliki Status Istimewa Dan Diberikan Otonomi Khusus
    Daerah Istimewa : Daerah Yang Mengatur Dan Mengurus daerah nya sendiri

  • Daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus serta memiliki status istimewa.
    daerah istimewa adalah daerah yang berhak dan mengatur ataupun mempunyai peraturan khusus yang berbeda dari peraturan daerah umum.
    otonomi khusus adalalah kewenangan yang diberikan kepada daerah tertentu.

    jawaban saya seperti itu, maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya