PPKn

Pertanyaan

sebutkan dan jelaskan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan

1 Jawaban

  • Penyelenggaraan urusan pemerintah wajib dalam memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahannya. Kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, antara lain:

    1. Kriteria eksternalitas merupakan pembagian urusan yang ditentukan sesuai dengan dampak/akibat yang ditimbulkan. Apabila urusan pemerintahan dalam penyelenggaraannya berdampak nasional, maka itu menjadi urusan pemerintah. Kemudian berdampak regional akan urusan provinsi dan berdampak lokal akan menjadi urusan kabupaten (kota).
    2. Kriteria akuntabilitas merupakan penanggung jawab urusan pemerintahan ditentukan sesuai dengan kedekatannya yang menerima langsung dampak/akibat yang ditimbulkan, agar mampu menghindari klaim dari dampak/akibat tersebut, yang sejalan dengan semangat demokrasi. Semangat demokrasi tersebut yakni pertanggungjawaban pemerintah terhadap seluruh rakyatnya.
    3. Kriteria efisiensi merupakan daya guna dan hasil guna yang didapatkan. Urusan pemerintahan yang akan berhasil apabila ditangani atau diurus pemerintah, maka hal tersebut menjadi urusan pemerintah, begitu juga sebaliknya.

    Pembahasan

    Urusan pemerintahan sebagaimana yang telah diketahui, terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan absolut. Tentunya pengelompokan urusan pemerintahan menurut peraturan perundang-undangan dilakukan menurut standar yang telah ditetapkan dalam pasal 13 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pasal 14 serta juga Undang-Undang No. 23 tahun 2014 mengenai/tentang Pemerintahan Daerah.

    Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota merupakan urusan provinsi yang meliputi urusan pemerintahan yang benar-benar ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan karakteristik, kondisi, dan keunggulan daerahnya. Pemerintah daerah mempunyai hubungan dengan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan dengan pemerintah daerah lainnya. Hubungan tersebut mencakup hubungan kekuasaan, keuangan, pelayanan publik, pemanfaatan sumber daya alam dan hubungan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan publik, penggunaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dilakukan secara adil dan harmonis. Hubungan antara kekuasaan, keuangan, pelayanan publik, penggunaan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya mengarah pada hubungan administratif dan teritorial antara struktur pemerintahan.

    Pelajari lebih lanjut

    • Materi tentang sumber dana penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa https://brainly.co.id/tugas/2503001
    • Materi tentang bentuk penyelenggaraan urusan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh gubernur di daerah https://brainly.co.id/tugas/2105013
    • Materi tentang pengertian urusan pemerintah pusat https://brainly.co.id/tugas/4607475

    Detail jawaban

    Mapel: PPKn

    Kelas: SMA

    Bab: -

    Kode: -

    #AyoBelajar #SPJ2

Pertanyaan Lainnya