Apabila presiden mangkat,berhenti,diberhentikan,atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,maka yang akan dilantik oleh MPR untuk menggant
PPKn
selaluika
Pertanyaan
Apabila presiden mangkat,berhenti,diberhentikan,atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,maka yang akan dilantik oleh MPR untuk menggantikannya adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban ilyasmohd
Wakil Presiden......... -
2. Jawaban Agnia1616
wakil presiden ialah orang yg akan dilantik oleh MPR