PPKn

Pertanyaan

apa perbedaan hak asasi manusia dan hak asasi warga negara menurut Undang-Undang? Jelaskan!

2 Jawaban

  • Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Jika kita menelaah lebih jauh akan Hak Asasi Manusia, ternyata Hak Asasi Manusia ini sangat berbeda dengan Hak Warga Negara.

    Hak Asasi Manusia ini memiliki sifat universal, yang berarti tidak terpengaruh dalam status kewarganegaraan seseorang.

    Hak Asasi Manusia umumnya dipahami sebagai salah satu hal yang mutlak sebagai salah satu hak-hak dasar di mana seseorang secara inheren berhak karena dia merupakan manusia, serta yang melekat pada diri semua manusia, terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau bahkan status yang lainnya.

    Hak ini membutuhkan suatu empati dan aturan hukum, serta memaksakan kewajiban pada orang-orang untuk berusaha menghormati Hak Asasi Manusia dari orang lain. Mereka tak harus diambil, kecuali hasil dari suatu proses hukum berdasarkan suatu keadaan tertentu, misal, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum, penyiksaan dan eksekusi.

    Doktrin dari hak asasi manusia memiliki pengaruh tinggi dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global serta regional.
  • Hak Asasi Manusia :

    Hak asasi manusia umumnya dianggap sebagai hak yang paling mendasar. Hak ini termasuk hak untuk hidup, pendidikan, perlindungan dari penyiksaan, kebebasan berekspresi dan pengadilan yang adil. Banyak dari jenis-jenis hak ini yang termasuk juga di dalam hak warga negara. Sebagai sebuah konsep, hak asasi manusia didengungkan tak lama setelah Perang Dunia II, khususnya saat upaya pemberantasan etnis Yahudi oleh kelompok Nazi. Pada tahun 1948 Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai hukum dan kebijakan internasional. Indonesia pun memiliki Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu UU No.39 tahun 1999. UU HAM akan melindungi harkat dan martabat seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan hak : hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintah, hak wanita dan hak anak.
    Hak warga negara :

    Adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap warga negara berdasarkan kewarganegaraan di suatu bangsa atau negara tertentu. Hak-hak sipil atau warga negara akan melindungi dari diskriminasi dan memberikan kebebasan berbicara, proses hukum, memperoleh perlindungan yang sama dan sebagainya. Hak-hak sipil ini dapat dianggap sebagai perjanjian antara bangsa, negara, dan warga negara yang dipimpin. Berdasarkan penjelasan dari pakar hukum Jimly Asshiddiqie, Hak warga Negara Indonesia terdiri dari : Hak Konstitusional yaitu serangkaian hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan kedua adalah Hak Hukum yaitu sejumlah hak yang muncul dari aturan selain dari Undang-Undang Dasar 1945.

    Perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak warga negara dalam kerangka kerjasama internasional bisa dijelaskan sebagai berikut. Hak-hak sipil atau hak warga negara berasal dari konstitusi atau hukum dari masing-masing negara, sementara hak asasi manusia bersifat universal bagi semua manusia. Hak asasi manusia bersifat universal untuk semua negara, sementara hak-hak sipil sangat bervariasi dari satu negara dengan negara yang lain. Tidak ada bangsa manapun yang boleh mencabut hak asasi manusia setiap warga negaranya, namun negara dapat memberikan atau menolak hak-hak sipil yang berbeda dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.


Pertanyaan Lainnya