PPKn

Pertanyaan

apa pungsi ppk,pps,tps,kpud,dprd

1 Jawaban

  • -fungsi pkk
    membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

    -Fungsi PPS
    panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan ditingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan.

    -Fungsi TPS
    Adalah tempat untuk pemungutan suara saat Pemilu

    -Fungsi KPUD
    Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota

    -Fungsi dprd
    legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Pertanyaan Lainnya