tuliskan tugas dan wewenang pengadilan tinggi tata usaha negara
PPKn
viradalyz
Pertanyaan
tuliskan tugas dan wewenang pengadilan tinggi tata usaha negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yuan1Dillon2
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenanganmengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya. -
2. Jawaban BHASKARA35
tugasnya yaitu mengatur jalannya eksekusi hukum di pengadilan yang terdapat dalam pasal 1 ayat 2 uu no 59 yg mengatur tentang tugas tata usaha negara di pengadilan tinggi.
dengan wewenangnya yaitu berwenang mengatur tatanan hukum di negara yaitu hukum positif atau civil law.