Menueut pasal 24 dan 25 uud dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdek yaitu... a. Berada di bawah kontrol pemerintah b. Benas memutuskan
PPKn
angrianireni
Pertanyaan
Menueut pasal 24 dan 25 uud dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdek yaitu...
a. Berada di bawah kontrol pemerintah
b. Benas memutuskan perkara
c. Lepas dari pengaruh pemerimtah
d. Berada di bawah pemerintah
e. Bersama MA memutuskan perkara
a. Berada di bawah kontrol pemerintah
b. Benas memutuskan perkara
c. Lepas dari pengaruh pemerimtah
d. Berada di bawah pemerintah
e. Bersama MA memutuskan perkara
1 Jawaban
-
1. Jawaban PatriciaAnggari01
Kalo menurutku itu jawabannya yang (B. Benar memutuskan perkara).
Sorry kalo jawabannya kurang memuaskan..