PPKn

Pertanyaan

Menueut pasal 24 dan 25 uud dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdek yaitu...
a. Berada di bawah kontrol pemerintah
b. Benas memutuskan perkara
c. Lepas dari pengaruh pemerimtah
d. Berada di bawah pemerintah
e. Bersama MA memutuskan perkara

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya