hukum mempelajari Al-Qur'an adalah fardu'ain jelaskan maksudnya
B. Arab
ega383
Pertanyaan
hukum mempelajari Al-Qur'an adalah fardu'ain jelaskan maksudnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban RajaFurqan
Hukum mempelajari Al-Qur'an adalah fardhu'ain, maksudnya yaitu wajib mempelajari Al-qur'an bagi setiap orang muslim, dan jika tidak mempelajarinya maka akan berdosa.
Semoga membantu