B. Arab

Pertanyaan

hukum mempelajari Al-Qur'an adalah fardu'ain jelaskan maksudnya

1 Jawaban

  • Hukum mempelajari Al-Qur'an adalah fardhu'ain, maksudnya yaitu wajib mempelajari Al-qur'an bagi setiap orang muslim, dan jika tidak mempelajarinya maka akan berdosa.

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya