jelaskan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 pada awal kemerdekaan indonesia
PPKn
ayualiansyah
Pertanyaan
jelaskan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 pada awal kemerdekaan indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban maghfiroh4
Dalam sistem pemerintahan Negara Indonesia, terutama pada wal-awal kemerdekaan, yakni kurun waktu 1945-1949, dapat digambarkan sebagai berikut.
a. sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945, Negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan berdasar UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang sah. Dalam konstitusi tersebut, secara hukum ketatanegaraan, sistem pemerintahan Negara kita adalah presidensial. Presiden Republik Indonesia adalah kepala Negara serta juga menjadi kepala pemerintahan. Kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun, sistem pemerintahan yang ditetapkan dalam UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Karena pada masa itu, kita masih mengalami masa-masa peralihan (pancaroba) berkaitan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan bangsa dari cengkraman colonial Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala sumber daya diarahkan untuk perjuangan dan mempertahankan kemerdekaan.
b. Dalam situasi yang tidak menentu tersebut, diberlakukan ketentuan pasal IV Aturan Peralihan, tentang pernyataan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung yang dibuat menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaanya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
c. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintahan Indonesia di jalankan sepenuhnya oleh presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional
[maafkaloksalah]