bagaimana situasi pemilu pada zaman orde baru?
PPKn
mindy9973
Pertanyaan
bagaimana situasi pemilu pada zaman orde baru?
1 Jawaban
-
1. Jawaban MasterViland2
Pelaksanaan pemilu di masa orde baru di atur dalam Undang-undang No.15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu di masa orde baru ini merupakan rajimnya soeharto, dia berhasil melakukan pemilu secara berkala dan melakukan tekanan politik bahwa Golkar merupakan pemenang. Dan pada masa orde baru Soeharto berhasil mengontrol dan melakukan sentralisasi kekuasaan. Soeharto berhasil melebur (fusi) banyak partai pada masa orde lama menjadi 2 partai politik (Partai Demokrasi Indonesia/PDI dan Partai Persatuan Pembangunan/PPP dan Golongan Karya/Golkar pada saat itu tidak mau dianggap partai politik),pasal 1. dengan mengeluarkan UU No 3 tahun 1975 tentang partai politik dan Golkar. Dan pada pemilu 1971 para pejabat negara di haruskan bersikap netral. Dengan asas yang dipakai, jujur dan adil (JURDIL) artinya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara atau pelaksana, pemerintah dan partai politik serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud adil ialah pemilih dan parpol perserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Namu jika dilihat perjalanan pemilu dimasa orde baru yang berasaskan JURDIL tidak dipatuhi oleh GOLKAR yang dengan kekuasaanya bebas menginterpensi masyarakat terutama para pegawa negri berserta keluarga besarnya, ketika dilantik diharuskan untuk memilih GOLKAR pada saat pemilu. Ini sudah jelas ada tekanan terhadap para pemilih sehingga pemilu yang diharapakan JURDIL tidak akan didapatkan pada masa orde baru. dan ketidak adilan juga terlihat di UU No 15 tahun 1975 tentang pemilihan umum pada pasal 2, yaitu warga Negara Republik Indonesia bekas organisasi terlarang partai komonis indonesia, termasuk organisasi masanya atau yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam, gerakan kontra repolusi G.30 S/P.K.I. atau organisasi terlarang lainnya tidak diberi hak untuk memilih dan dipilih. Pasal ini sudah jelas tidak ada keadilannya.
Pada masa orde baru penyelenggara pemilu oleh pemerintah lewat komisi pemilihan umum (KPU). Dan pengawasan, pemerintah melalui panwaslu dan perserta pemilu diikuti oleh tiga partai (PDI,PPP dan GOLKAR). Hasil pemilu selama orde baru di menangkan oleh GOLKAR.
Adapun Sistim pemilihan, Untuk pemilihan anggota D.P.R. dan D.P.R.D. dipakai sistim perwakilan berimbang dengan stelsel daftar. Dengan demikian maka besarnya/kekuatan perwakilan organisasi dalam D.P.R. dan D.P.R.D. adalah sejauh mungkin berimbang dengan besarnya dukungan dalam masyarakat pemilih. Untuk mencapai tujuan ini suatu organisasi yang nama-nama calonnya disusun dalam sesuatu daftar calon mendapat jumlah kursi berdasarkan suatu bilangan Pembagi Pemilihan, ialah suatu bilangan yang diperoleh dengan membagi jumlah seluruh suara yang masuk dengan jumlah kursi yang tersedia. Sistim daftar begitu pula sistim pemilihan umum menggambarkan adanya pengakuan terhadap stelsel organisasi yang ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan. Tiap-tiap Daerah tingkat II mendapat sekurang-kurangnya seorang wakil, yang ditetapkan berdasarkan sistim perwakilan berimbang yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penetapan jumlah anggota dalam pemilihan umum, Dari jumlah anggota D.P.R. sebanyak 460, maka yang dipilih berdasarkan pemilihan umum adalah 360 dan yang diangkat adalah 100. Untuk menentukan besarnya wakil dalam tiap-tiap daerah pemilihan di wilayah Republik Indonesia, maka untuk pemilihan anggota D.P.R. daerah pemilihan adalah Daerah tingkat I. Untuk menentukan banyaknya wakil dalam tiap daerah pemilihan dipakai
dasar perhitungan tiap-tiap sekurang-kurangnya 400.000 penduduk memperoleh seorang wakil, dengan ketentuan bahwa tiap-tiap daerah pemilihan mempunyai wakil sekurang-kurangnya sebanyak Daerah tingkat II yang terdapat dalam Daerah tingkat I tersebut, dan tiap-tiap Daerah tingkat II mempunyai sekurang-kurangnya seorang wakil. Ketentuan-ketentuan selanjutnya tentang cara pembagian jumlah 360 kursi kepada Daerah tingkat II - Daerah tingkat II diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun Keseimbangan antara jumlah anggota D.P.R. yang dipilih di Jawa dan di luar Jawa. Undang-undang(15/1969) ini menentukan bahwa jumlah anggota D.P.R. yang dipilih dalam pemilihan umum di Jawa ditentukan seimbang dengan jumlah anggota yang dipilih di luar Jawa (Pasal 6). Untuk menentukan banyaknya wakil yang dipilih ditiap-tiap Daerah tingkat I dipakai dasar perhitungan tiap-tiap sekurang-kurangnya 400.000 penduduk dalam Daerah tingkat I memperoleh seorang wakil.