PPKn

Pertanyaan

apakah kedaulatan bersifat asli dan bersifat mutlak itu sama?

1 Jawaban

  • Kedaulatan bersifat asli karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu bersifat tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain. 
    Kedaulatan mutlak artinya adalah kekuasaan tertinggi berasal dan dimiliki oleh negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. 
    Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat asli, tidak terbagi - bagi dan permanen. 

Pertanyaan Lainnya