Bentuk kebijakan publik menurut pembuatannya dapat dibedakan menjadi dua yaitu. A. Kebijakan publik umum dan khusus B. Kebijakan publik bersifat mengatur dan be
PPKn
adityasumantriozugl2
Pertanyaan
Bentuk kebijakan publik menurut pembuatannya dapat dibedakan menjadi dua yaitu.
A. Kebijakan publik umum dan khusus
B. Kebijakan publik bersifat mengatur dan bersifat memaksa
C. Kebijakan publik pusat dan daerah
D. Kebijakan publik tertulis dan tidak tertulis
A. Kebijakan publik umum dan khusus
B. Kebijakan publik bersifat mengatur dan bersifat memaksa
C. Kebijakan publik pusat dan daerah
D. Kebijakan publik tertulis dan tidak tertulis
1 Jawaban
-
1. Jawaban Farendita
D.kebijakan publik tertulis dan tidak tertulis
maaf kalo salah semoga membantu