PPKn

Pertanyaan

Bentuk kebijakan publik menurut pembuatannya dapat dibedakan menjadi dua yaitu.
A. Kebijakan publik umum dan khusus
B. Kebijakan publik bersifat mengatur dan bersifat memaksa
C. Kebijakan publik pusat dan daerah
D. Kebijakan publik tertulis dan tidak tertulis

1 Jawaban

  • D.kebijakan publik tertulis dan tidak tertulis

    maaf kalo salah semoga membantu

Pertanyaan Lainnya