hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
PPKn
aangdwicahyonoozuhj3
Pertanyaan
hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum
1 Jawaban
-
1. Jawaban yunita377
Hukum undang-undang,yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan,yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat,yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara.
Hukum yurisprudensi,yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.