Kekuasaan eksekutif dalam pokok pokok sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan oleh ...
            PPKn
            
               
               
            
            
               
               
             
            Sarahkuai
         
         
         
                Pertanyaan
            
            Kekuasaan eksekutif dalam pokok pokok sistem pemerintahan Indonesia menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan oleh ...
               
            
               1 Jawaban
            
            - 
			  	1. Jawaban febydeaalvicaPokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut.
 Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
 Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial.
 Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
 Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
 Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
 Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
 Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen.