PPKn

Pertanyaan


22. Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengeloalaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengeloalaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003...

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya