22. Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengeloalaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut men
PPKn
shabrunnabiakbar
Pertanyaan
22. Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengeloalaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengeloalaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara, hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003...
1 Jawaban
-
1. Jawaban ika982
tentang keuanga negara