Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 DPR mem
PPKn
juniellasantika
Pertanyaan
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang hal tersebut diatur dalam
1 Jawaban
-
1. Jawaban intan2089
hal tersebut diatur dalam uud 1945 pada bab VII tentang DPR pasal 20