PPKn

Pertanyaan

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif setelah dilakukan perubahan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang hal tersebut diatur dalam

1 Jawaban

Pertanyaan Lainnya