PPKn

Pertanyaan

Sebutkan syarat - syarat membentuk daerah otonomi ??? ( please cepat di jawab ya... Pagi ini di kumpul)

2 Jawaban

  • syarat administratif,syarat teknik,syarat fisik kewilayahan
  • Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :
    · Administrasi
    1) Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
    2) Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
    · Teknis, meliputi faktor sebagai berikut :
    1) Kemampuan ekonomi.
    2) Potensi daeah.
    3) Social budaya.
    4) Social politik.
    5) Kependudukan.
    6) Luas daerah.
    7) Pertahanhan.
    8) Keamanan.
    9) Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
    · Fisik, meliputi :
    1) Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
    2) Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
    3) Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.

Pertanyaan Lainnya